Oleh
Unknown
Jumat, 04 Juli 2014
Bagikan :
Makalah ini kami susun dengan bantuan berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami tidak lupa menyampaikan bayak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan makalah ini.
Namun tidak lepas dari semua itu, kami menyadar sepenuhnya bahwa ada kekurangan baik dari segi penyusun bahasanya maupun segi lainnya. Oleh karena itu dengan lapang dada dan tangan terbuka kami membuka selebar-lebarnya bagi pembaca yang ingin memberikan saran dan kritik kepada kami sehingga kami dapat memperbaiki makalah ini.
Akhirnya penyusun mengharapkan semoga dari makalah ini kita dapat mengambil hikmah dan manfaatnya sehingga dapat memberikan inpirasi terhadap pembaca.
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan Penulisan
Contoh Makalah | Download Makalah | Makalah Lengkap | Makalah Gratis | Makalah Hukum | Makalah Pajak |
Judul:
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan Judul “Makalah Hukum Pajak Internasional”.
Makalah ini kami susun dengan bantuan berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami tidak lupa menyampaikan bayak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan makalah ini.
Namun tidak lepas dari semua itu, kami menyadar sepenuhnya bahwa ada kekurangan baik dari segi penyusun bahasanya maupun segi lainnya. Oleh karena itu dengan lapang dada dan tangan terbuka kami membuka selebar-lebarnya bagi pembaca yang ingin memberikan saran dan kritik kepada kami sehingga kami dapat memperbaiki makalah ini.
Akhirnya penyusun mengharapkan semoga dari makalah ini kita dapat mengambil hikmah dan manfaatnya sehingga dapat memberikan inpirasi terhadap pembaca.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam masalah Perpajakan Indonesia sebagai Negara berdaulat memiliki hak untuk membuat sendiri ketentuan mengenai masalah perpajakannya, namun Indonesia juga tidak mungkin lepas dari pergaulan internasional yang juga bersinggungan dengan masalah pajak. Oleh karena itu, transaksi antar kedua negara atau beberapa negara dapat menimbulkan aspek perpajakan, hal ini perlu diatur dan disepakati oleh kedua negara atau seluruh dunia guna meningkatkan perekonomian dan perdagangan kedua negara, agar tidak menghambat investasi penanaman modal asing akibat pengenaan pajak yang memberatkan wajib pajak yang berkedudukan di kedua negara yang mengadakan transaksi tersebut.
Untuk itu diperlukan adanya kebijakan perpajakan internasional untuk memajukan perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdangan dan investasi tersebut. Salah upaya untuk meminimalkan beban tersebut adalah dengan melakukan penghindaraan pajak berganda internasional.
B. Rumusan Masalah
- Apa Pengertian Hukum Pajak Internasional?
- Apakah Prinsip-prinsip yang yang harus dipahami dalam Pajak Internasional?
- Bagaimana Kedaulatan Hukum Pajak Internasional?
- Apa sumber-sumber Hukum Pajak Internasional?
- Bagaimana terjadinya Pajak Berganda Internasional?
- Bagaimana menghindari Pajak Berganda Internasional?
- Bagaimana Perjanjan dalam Pajak Berganda Internasional
- Bagaimana Kedudukan Hukum Perjanjian Perajakan Internasional?
C. Tujuan Penulisan
0 Komentar untuk "Makalah Hukum Pajak Internasional"
Terima kasih Anda sudah berpartisipasi dan meninggalkan komentarnya pada www.makalah-kita.blogspot.com. Kami sangat menghargai komentar anda. Silahkan kunjungi kembali http://www.makalah-kita.blogspot.com baca posting terbaru kami selanjutnya.
Hormat Saya,
yudhie