Oleh
Yudhie
Selasa, 12 Juli 2016
Bagikan :
KATA PENGANTAR
Dengan mengucap syukur kehadapan Tuhan Yang Maha Kuasa, kami dapat menyelesaikan makalah ini ketengah – tengah masyarakat khususnya mahasiswa.
Saya tidak lupa mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan berupa apapun sehingga terselesaikan makalah ini.
Meskipun telah saya usahakan semaksimal mungkin untuk tidak membuat banyak kesalahan dalam menyusun makalah ini, namun dalam kenyataannya hal itu tidak dapat dihindari. saya yakin bahwa tulisan ini jauh dari sempurna, oleh karena itu saya mengharapkan kritik – kritik, teguran – teguran, dan saran – saran yang bersifat membangun dari para pembaca yang budiman, demi penyempurnaan selanjutnya. Dan untuk segala kritik – kritik dan saran – saran tersebut saya mengucapkan banyak terima kasih.
Adapun maksud saya menyajikan karya tulis ini, tujuan utama untuk membantu menambah bahan bacaan bagi mahasiswa dalam mengikuti perkuliahan Perbandingan Hukum Perdata pada Fakultas Hukum serta tiada lain harapan saya walaupun kecil semoga tulisan ini ada manfaatnya bagi yang memerlukannya.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perbandingan Hukum sebagai ilmu merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang relatif masih sangat muda, karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX.
Sebelum itu memang sudah dilakukan usaha-usaha untuk memperbandingkan beberapa sistem hukum satu sama lainnya, akan tetapi waktu itu belumlah dilakukan penelitian secara signifikan dan sistematis dengan maksud mencapai suatu tujuan tertentu. Sama halnya penelitian secara terencana belum dilakukan, kerena segala sesuatunya masih berjalan secara insidentiRene David mengemukakan bahwa perkembangan Perbandingan Hukum merupakan ilmu yang sama tuanya dengan ilmu hukum itu sendiri. Namun dalam perkembangannya, Perbandingan Hukum sebagai ilmu pengetahuan baru terjadi pada abad-abad terakhir ini. Demikian pula menurut Adolf F. Schnitzer, bahwa baru pada abad ke-19 Perbandingan Hukum itu berkembang sebagai cabang khusus dari disiplin ilmu hukum.
Perbandingan Hukum berkembang sangat pesat pada permulaan abad ke-20. Hal ini tidak terlepas dari Perkembangan dunia pada abad ke-19 dan permulaan abad ke-20. Konferensi-konferensi internasional pada waktu itu terjadi di Den Haag mengenai hukum internasional yang menghasilkan traktat-traktat di lapangan transport kereta api, pos, hak cipta, hak milik industri, dan sebagainya. Pekerjaan-pekerjaan itu dimungkinkan dan dipersiapkan oleh studi Perbandingan Hukum. Oleh karena itu studi ini dianggap demikian penting sehingga ditarik kesimpulan, bahwa Perbandingan Hukum merupakan suatu ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri
Perkembangan Perbandingan Hukum sebagai ilmu disebabkan karena tumbuhnya suatu kebutuhan di kalangan para sarjana hukum pada waktu itu untuk kembali kepada prinsip universalisme yang selalu melekat pada semua cabang ilmu pengetahuan termasuk ilmu pengetahuan hukum setelah mengalami masa ketika prinsip nasionalisme menguasai alam pikiran manusia. Dalam perkembangannya sekarang, Perbandingan Hukum tidak mempunyai obyek tersendiri.
Akan tetapi mempelajari hubungan-hubungan sosial yang telah menjadi obyek studi dari cabang-cabang hukum yang telah ada.
Pengertian Perbandingan Hukum
Banyak istilah asing yang menyatakan mengenai Perbandingan Hukum ini, diantaranya adalah Comparative Law, Comparative Jurisprudence, Foreign Law (istilah Inggris), Droit Compare (istilah Perancis), Rechtsvergelijking (istilah Belanda) dan Rechtsvergleichung atau Vergleichende Rechlehre (istilah Jerman).
Di dalam Black’s Law Dictionary dikemukakan bahwa Comparative Jurisprudence adalah suatu studi mengenai prinsip-prinsip ilmu hukum dengan melakukan perbandingan berbagai macam sistem hukum.
Menurut H.C Gutteridge, pada hakikatnya Perbandingan Hukum merupakan suatu metode penelitian yang dilakukan dengan jalan membanding-bandingkan sistem hukum yang satu dengan yang lain.
[KODE MAKALAH 98]
PASSWORD MAKALAH
Tag :
Makalah Hukum
0 Komentar untuk "MAKALAH HUKUM | DOWNLOAD MAKALAH PERBANDINGAN HUKUM PERDATA"
Terima kasih Anda sudah berpartisipasi dan meninggalkan komentarnya pada www.makalah-kita.blogspot.com. Kami sangat menghargai komentar anda. Silahkan kunjungi kembali http://www.makalah-kita.blogspot.com baca posting terbaru kami selanjutnya.
Hormat Saya,
yudhie