Oleh
Yudhie
Sabtu, 21 Mei 2016
Bagikan :
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah
Membunuh orang adalah dosa besar selain ingkar,karena kejinya perbuatan itu juga untuk menjaga keselamatan dan ketentraman umum,Allah yang Maha Adil dan Maha Mengetahui memberikan balasan yang layak (setimpal)dengan kesalahan yang besar itu,yaitu hukuman berat di dunia atau di masukkan ke dalam neraka di akhirat nanti.
Bagi yang membunuh tergantung tiga macam hak:
a) Hak Allah
b) Hak Ahli Waris
c) Hak Yang Dibunuh
Apabila ia bertobat dan menyerahkan diri kepada ahli waris dia terlepas dari hak Allah dan hak ahli waris,baik mereka melakukan qisos atau mereka mengampuninya,dengan membayar diyat (denda) ataupun tidak.Sesudah itu tinggal hak yang dibunuh,nanti akan diganti oleh Allah DI akhirat dengan kebaikan.
B.Pembahasan Masalah
Dalam penulisan makalah ini,penulis membatasi masalahnya sebagai berikut:
- Pengertian Pembunuhan
- Bentuk- Bentuk Pembunuhan
- Syarat Wajib Qishos
- Jenis Denda
- Dasar Hukum Sanksi Pembunuhan Didalam AL-Quran
- Dasar Hukum Sanksi Pembunuhan Didalam Al- Hadits
- Sanksi Hukum Bagi Pembunuh
- Pasal-Pasal Tentang Tindak Pidana Terhadap Nyawa(Pasal 338-350)
C.Tujuan Penulisan Makalah
Sesuai dengan permasalahan yang telah dikemukakan di atas,maka tujuan penulisan makalah ini diarahkan untuk:
- Mengetahui Pengertian Pembunuhan
- Mengetahui Bentuk-bentuk Pembunuhan
- Mengetahui Syarat Wajib Qishos
- Mengetahui Jenis Denda{Diyat}
- Mengetahui Dasar Hukum Sanksi Pembunuhan Didalam AL-Quran
- Mengetahui Dasar Hukum Sanksi Pembunuhan Didalam AL-Hadits
- Mengetahui Sanksi Hukum BagI Pembunuhan
- Mengetahui tentang pasal-pasal tindak pidana terhadap nyawa.
D.Sistematika Penulisan
Sebagai langkah akhir dalam penulisan makalah ini,maka klasifikasi sistematika penulisannya sebagai berikut:
Bab I: Pendahuluan yang berisikan tentang latar belakang masalah,pembatasan masalah,tujuan penulisan dan sistematika penulisan.
Bab II: Dibahas tentang pembahasan masalah pentingnya Pengertian Pembunuhan,Syarat Wajib Qishos,Jenis Denda{Diyat},Dasar Hukum Sanksi Pembunuhan Didalam AL-Quran, Dasar Hukum Sanksi Pembunuhan Didalam Al- Hadits, Sanksi Hukum Bagi Pembunuh,Pasal-Pasal Tentang Tindak Pidana Terhadap Nyawa.
Bab III: Merupakan bab terakhir dalam penulisan makalah ini yang berisikan tentang Kesimpulan dan Saran.
BAB II
PEMBAHASAN MASALAH
A. Pengertian Pembunuhan
Pembunuhan adalah suatu aktifitas yang dilakukan oleh seseorang dan atau beberapa orang yang mengakibatkan seseorang dan/atau beberapa orang meninggal dunia.Para ulama mendefinisikan pembunuhan dengan suatu perbuatan manusia yang menyebabkan hilangnya nyawa.Hukuman bagi orang yang membunuh orang islam dengan sengaja,sebagaimana dijelaskan dalam AL-Quran:”Dan barang siapa yang membunuh orabg mukmin dengan sengaja,maka balasannya ialah jahanam,kekal ia didalamnya dan Allah murka kepadanya dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya”{QS.An-Nisa:93}
[KODE MAKALAH 71]
PASSWORD MAKALAH
Tag :
Makalah Agama
0 Komentar untuk "MAKALAH AGAMA PEMBUNUHAN MENURUT HUKUM ISLAM"
Terima kasih Anda sudah berpartisipasi dan meninggalkan komentarnya pada www.makalah-kita.blogspot.com. Kami sangat menghargai komentar anda. Silahkan kunjungi kembali http://www.makalah-kita.blogspot.com baca posting terbaru kami selanjutnya.
Hormat Saya,
yudhie