Oleh
Yudhie
Rabu, 18 Mei 2016
Bagikan :
HUKUM ISLAM DAN TRANSFORMASI SOSIAL
MASYARAKAT JAHILIYYAH:
STUDI HISTORIS TENTANG KARAKTER EGALITER HUKUM ISLAM
A. Pendahuluan
Nabi Muhammad saw mendapatkan wahyu dari Allah SWT pertama kali pada hari Senin tanggal 17 Ramadhan tahun ke-41 dari kelahirannya, bertepatan dengan tanggal 6 Agustus 610 M.[1] Semenjak saat itu, Muhammad bin Abdullah mengemban amanat nubuwwah dari Allah SWT untuk membawa agama Islam ke tengah-tengah manusia, yang ternyata merupakan sebuah ajaran yang merombak seluruh system social, terutama system hukum yang ada pada masyarakat Jahiliyyah.[2] Islam datang ke tengah-tengah masyarakat Jahiliyyah dengan membawa syari'ah (system hukum) yang sempurna sehingga mampu mengatur relasi yang adil dan egaliter antar individu manusia dalam masyarakat. Secara prinsip, kemunculan Nabi Muhammad saw dengan membawa ajaran-ajaran egaliter, dapat dinilai sebagai sebuah perubahan social terhadap kejahiliyyahan yang sedang terjadi di dalam masyarakat, terutama system hukumnya, dengan wahyu dan petunjuk dari Allah SWT.[3]
Hukum Islam (Islamic Law) merupakan perintah-perintah suci dari Allah SWT yang mengatur seluruh aspek kehidupan setiap Muslim[4], dan meliputi materi-materi-materi hukum secara murni serta materi-materi spiritual keagamaan.[5] Melalui penelitian sejarah yang empiris, Joseph Schacht menyebut Islamic Law sebagai ringkasan dari pemikiran Islam, manifestasi way of life Islam yang sangat khas, dan bahkan sebagai inti dari Islam itu sendiri.[6]
Pada periode Islam awal, yaitu periode Islam di Makkah, hukum Islam dimulai dengan tetap membiarkan praktek-praktek hukum yang telah ada di dalam masyarakat. Namun kemudian, sebagaimana dikemukakan oleh Muhammad Hamidullah, secara bertahap, berdasarkan wahyu (al-Qur'an) dan sunnah Nabi Muhammad saw, system hukum yang telah menjadi kebiasaan pada masyarakat Jahiliyyah tersebut diperbaiki, dirombak dan bahkan diganti sama sekali dengan system hukum Islam yang berbeda dalam kurun waktu sekitar dua puluh tiga tahun.[7]
Sebagai konsekuensi dari sebuah transformasi (perubahan) social, hukum Islam berposisi sebagai hukum yang berbeda dan merombak hukum Jahiliyyah.[8] Dalam sejarah, Nabi Muhammad saw beserta para pemeluk Islam awal benar-benar membuat sikap kontra terhadap system hukum Jahiliyyah dalam perilaku dan tindak tanduk mereka, sehingga mendapatkan pertentangan yang keras dari para tokoh penegak system hukum Jahiliyyah. Dan bahkan kemudian, pendekatan Muhammad saw sebagai pembawa Islam awal terhadap kelompok yang 'terpinggirkan' dalam stratifikasi social untuk membawa ajaran Islam di masyarakat, juga menjadi poin penting dalam konsekuensi tersebut.[9]
Makalah ini berangkat sebuah pemahaman bahwa hukum Islam yang terlibat dengan sejarah manusia –dalam konteks ini dengan hukum Jahiliyyah-, merupakan sebuah gejala budaya dan bisa diteliti dengan pendekatan ilmu budaya serta perangkat-perangkat metodologisnya.[10] Dengan kelebihan dan kekurangannya, studi tentang perubahan social oleh hukum Islam terhadap hukum Jahiliyyah sebagai latar belakang kemunculannya, yang menjadi pembahasan dalam makalah ini, diupayakan mampu menjauhkan diri dari sikap yang disebut Richard C. Martin sebagai fideistic subjectivism ataupun scientific objectivism.[11] Lebih penting lagi, sisi yang memotret keberpihakan Islam terhadap kaum mustadl'afin menjadi sebuh penyadaran penting yang kritis terhadap adanya perubahan social oleh hukum Islam di dalam masyarakat.
[1] Muhammad Ridho, Muhammad Rasul Allah Shalla Alllahu 'alayhi wa Sallama, cet. V (Kairo: Dar al-Ihya' al-'Arabiyyah, 1966 M / 1385 H) hlm. 59.
[2] Marshal G. S. Hodgson, The Venture of Islam: Conscience and History in a World Civilization, Vol. I The Classical Age of Islam (Chicago: Chicago University Press, 1974), hlm. 174.
[3] Robert Roberts, The Social Laws of the Qur'an: Considered and Compared with Those of the Hebrew and other Ancient Codes, cet. I (London: Curzon Press, 1990), hlm. 2.
[4] Joseph Schacht, An Introduction to Islamic Law, cet. II (Oxford: Oxford University Press, 1964), hlm. 1.
[5] S.D. Goitein, "The Birth-Hour of Muslim Law; an Essay in Exegesis" dalam Jurnal The Muslim World, vol. L (Hartdford: The Hartdford Seminary Foundation, 1960), hlm. 23.
[6] Schacht, An Introduction…, hlm. 1.
[7] Muhammad Hamidullah, The Emergence of Islam, Afzal Iqbal (translator and editor), cet. I (Islamabad: Islamic Research Institut, 1993), hlm. 64.
[8] Andrew Rippin, Muslims; Their Beliefs and Practices, vol. I The Formative Period, cet. I (London: Routledge, 1990), hlm. 10.
[9] Lihat Marshal G. S. Hodgson, The Venture of Islam…, hlm. 174.
[10] Ini bukan berarti bahwa Islam diyakini hanya sebagai hasil kreasi manusia semata, namun Islam tetap diyakini sebagai wahyu yang datang dari Allah SWT, lihat M. Atho Mudzhar, Pendekatan Studi Islam Dalam teori dan Praktek, cet. I (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998), hlm. 37-38.
[11] Richard C. Martin, Approach to Islam Religious Studies (Tucson: Arizona Press, 1985), hlm. 2. Bandingkan dengan M. Atho Mudzhar yang menyatakan adanya dua pendekatan yang saling berlawanan dalam memahami Islam, yaitu idealist approach dan reductionist approach, M. Atho Mudzhar, Pendekatan Studi Islam…, hlm. 43.
[KODE MAKALAH 66]
PASSWORD MAKALAH
Tag :
Makalah Agama
0 Komentar untuk "MAKALAH PENELITIAN HUKUM ISLAM DAN TRANSFORMASI SOSIAL "
Terima kasih Anda sudah berpartisipasi dan meninggalkan komentarnya pada www.makalah-kita.blogspot.com. Kami sangat menghargai komentar anda. Silahkan kunjungi kembali http://www.makalah-kita.blogspot.com baca posting terbaru kami selanjutnya.
Hormat Saya,
yudhie