Oleh
Unknown
Selasa, 01 Juli 2014
Bagikan :
A. Latar Belakang
Menuntut ilmu, adalah sesuatu yang diwajibkan bagi setiap Muslim, baik itu menuntut ilmu agama ataupun ilmu pengetahuan lainnya. kedudukan ilmu dalam kehidupan sangat pentingnya. Terutama ilmu agama yaitu agama Islam yang telah disempurkan oleh Alah SWT. sebagaimana ayat telakhir yang diturunkan yang artinya “Pada hari ini telah kusempurnakan bagimu agamamu dan telah kusempurnakan bagimu nikmat-Ku dan telah aku ridhai Islam sebagai agama bagimu” (QS. Al Maidah : 3).
Mencari ilmu itu hukumnya wajib bagi setiap Muslim laki-laki maupun muslim perempuna, Nabi bersabda ;
قال رسول الله ص م " طَلَبُ اْلعِلْمِ فَرِيْضَةً عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَمُسْلِمَةٍ
Artinya :
Rasulullah SAW. Bersabda mencari ilmu itu hukumnya fardhu bagi setiap Muslim laki-laki dan perempuan.
Setelah mendapatkan Ilmu, maka agama menganjurkan untuk mengajarkan ilmu, kepada yang membutuhkan. Untuk menyebarkannya dan mengajak manusia kepada kebenaran. Orang yang menyembunyikan ilmu sangat dibenci dan dilaknat oleh agama sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Quran ayat 159 yang artinya : “Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al Kitab, mereka itu dila`nati Allah dan dila`nati (pula) oleh semua (makhluk) yang dapat mela`nati,”
Mengajarkan ilmu agama dan menyampaikan risalah Nabi diwajibkan walaupun satu ayat dari Allah. Nabi Muhammad SAW bersabda :
بَلِّغُوْا عَنيِّ وَلَوْ آيَةٍ
Artinya : “Sampaikanlah dariku walaupun satu ayat.”
Hadits ini menerangkan tentang kewajiban menyampaikan apa yang datang dari Allah dan mengajarkannya kepada orang lain. Pada asalanya hukum berda’wah adalah wajib kifayahfirmah Allah, Surat Al Imron Ayat 104 yang berarti : “Dan hendaklah ada di antara kalian sebuah umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung.”
Islam memerintahkan orang-orang yang berilmu untuk menyampaikan ilmunya kepada orang banyak (orang lain. Ilmu bukan untuk dimiliki sendiri, tetapi harus disebarkan kepada masyarakat. Dengan demikian, Islam mengharapkan agar para pemeluknya menjadi orang-orang yang berilmu dan mengajarkannya kepada orang lain serta mengamalkannya. Firman Allah SWT. Surat An-Nahl ayat 128 yang artinya : “ Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.”
Penghargaan patut kita berikan kepada orang-orang yang telah berjasa dalam mengajarkan ilmu tentang agama maupun yang lainnya, baik berupa material maupun non material. Karena berkat jasa merekalah masyarakat jadi lebih mengetahui tentang sesuatu yang seharusnya diketahui oleh masyarakat dalam menjalani kehidupan sosial masyarakat dan agama.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian upah ?
2. Bagaimana konsep upah dalam Islam ?
3. Bagaimana prinsip-prinsip upah dalam mengajarkan agama ?
4. Bolehkah menerima upah dari mengajarkan Alqur’an ?
5. Hadis tentang upah mengajarkan Agama ?
C. Tujuan penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui:
1. Apa pengertian upah ?
2. Bagaimana konsep upah dalam Islam ?
3. Bagaimana prinsip-prinsip upah dalam mengajarkan agama ?
4. Bolehkah menerima upah dari mengajarkan Alqur’an ?
5. Hadis tentang upah mengajarkan Agama ?
Download Makalah | Contoh Makalah | Makalah Lengkap | Makalah Gratis | Makalah Hukum | Makalah Pendidikan | Makalah Agama Islam
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Menuntut ilmu, adalah sesuatu yang diwajibkan bagi setiap Muslim, baik itu menuntut ilmu agama ataupun ilmu pengetahuan lainnya. kedudukan ilmu dalam kehidupan sangat pentingnya. Terutama ilmu agama yaitu agama Islam yang telah disempurkan oleh Alah SWT. sebagaimana ayat telakhir yang diturunkan yang artinya “Pada hari ini telah kusempurnakan bagimu agamamu dan telah kusempurnakan bagimu nikmat-Ku dan telah aku ridhai Islam sebagai agama bagimu” (QS. Al Maidah : 3).
Mencari ilmu itu hukumnya wajib bagi setiap Muslim laki-laki maupun muslim perempuna, Nabi bersabda ;
قال رسول الله ص م " طَلَبُ اْلعِلْمِ فَرِيْضَةً عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَمُسْلِمَةٍ
Artinya :
Rasulullah SAW. Bersabda mencari ilmu itu hukumnya fardhu bagi setiap Muslim laki-laki dan perempuan.
Setelah mendapatkan Ilmu, maka agama menganjurkan untuk mengajarkan ilmu, kepada yang membutuhkan. Untuk menyebarkannya dan mengajak manusia kepada kebenaran. Orang yang menyembunyikan ilmu sangat dibenci dan dilaknat oleh agama sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Quran ayat 159 yang artinya : “Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al Kitab, mereka itu dila`nati Allah dan dila`nati (pula) oleh semua (makhluk) yang dapat mela`nati,”
Mengajarkan ilmu agama dan menyampaikan risalah Nabi diwajibkan walaupun satu ayat dari Allah. Nabi Muhammad SAW bersabda :
بَلِّغُوْا عَنيِّ وَلَوْ آيَةٍ
Artinya : “Sampaikanlah dariku walaupun satu ayat.”
Hadits ini menerangkan tentang kewajiban menyampaikan apa yang datang dari Allah dan mengajarkannya kepada orang lain. Pada asalanya hukum berda’wah adalah wajib kifayahfirmah Allah, Surat Al Imron Ayat 104 yang berarti : “Dan hendaklah ada di antara kalian sebuah umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung.”
Islam memerintahkan orang-orang yang berilmu untuk menyampaikan ilmunya kepada orang banyak (orang lain. Ilmu bukan untuk dimiliki sendiri, tetapi harus disebarkan kepada masyarakat. Dengan demikian, Islam mengharapkan agar para pemeluknya menjadi orang-orang yang berilmu dan mengajarkannya kepada orang lain serta mengamalkannya. Firman Allah SWT. Surat An-Nahl ayat 128 yang artinya : “ Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.”
Penghargaan patut kita berikan kepada orang-orang yang telah berjasa dalam mengajarkan ilmu tentang agama maupun yang lainnya, baik berupa material maupun non material. Karena berkat jasa merekalah masyarakat jadi lebih mengetahui tentang sesuatu yang seharusnya diketahui oleh masyarakat dalam menjalani kehidupan sosial masyarakat dan agama.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian upah ?
2. Bagaimana konsep upah dalam Islam ?
3. Bagaimana prinsip-prinsip upah dalam mengajarkan agama ?
4. Bolehkah menerima upah dari mengajarkan Alqur’an ?
5. Hadis tentang upah mengajarkan Agama ?
C. Tujuan penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui:
1. Apa pengertian upah ?
2. Bagaimana konsep upah dalam Islam ?
3. Bagaimana prinsip-prinsip upah dalam mengajarkan agama ?
4. Bolehkah menerima upah dari mengajarkan Alqur’an ?
5. Hadis tentang upah mengajarkan Agama ?
[KODE MAKALAH 02]
0 Komentar untuk "Makalah Hukum Menerima Upah Dalam Mengajarkan Agama Islam"
Terima kasih Anda sudah berpartisipasi dan meninggalkan komentarnya pada www.makalah-kita.blogspot.com. Kami sangat menghargai komentar anda. Silahkan kunjungi kembali http://www.makalah-kita.blogspot.com baca posting terbaru kami selanjutnya.
Hormat Saya,
yudhie