Oleh
Yudhie
Selasa, 10 Mei 2016
Bagikan :
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sumber-sumber hukum Islam dalam kajian Ushul Fiqh ialah sumber-sumber yang dijadikan pegangan dalam menetapkan hokum suatu masalah. Sumber-sumber hukum tersebut pada dasarnya terdiri atas dua macam, yakni nas dan ra’y (rasio). Termasuk dalam kategori nas ialah ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi SAW. Sedang yang tergolong dalam ra’y adalah Al-Qiyas, al-Ijma’, Istishan, dan sebagainya. Adapun jika ditinjau dari segi kekuatannya, sumber tersebut dapat digolongkan atas sumber yang disepakati dan sumber yang tidak disepakati oleh ulama.
Al-Qur’an adalah sumber hokum atau dalil hokum. Kedudukannya sebagai sumber atau ushul hukum cukup jelas, namun kedudukannya sebagai dalil memerlukan tambahan penjelasan. Al-Qur’an merupakan kalam Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW untuk dijadikan pedoman dan petunjuk bagi seluruh umat-Nya. Namun, tidak banyak orang yang tahu akan makna yang terandung dalam Al-Qur’an, bahkan ada beberapa orang yang sikap dan perbuatannya tidak berdasarkan Al-Qur’an. Hal itu terjadi karena kurangnya ilmu dan pemahaman mengenai kandungan Al-Qur’an. Oleh karena itu, kita harus mengetahui dan memahami hokum-hukum apa saja yang terkandung dalam Al-Qur’an agara hidup kita senantiasa terarah pada jalan yang diridhai-Nya.
B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah pada makalah ini adalah :
- Apa yang dimaksud dengan Al-Qur’an ?
- Apa hokum yang terkandung dalam Al-Qur’an ?
- Bagaimana kedudukan Al-Qur’an?
- Apa fungsi Al-Qur’an?
C. Tujuan
Tujuan dalam membuat makalah ini adalah :
- Untuk mengetahui dan memahami pengertian Al-Qur’an
- Untuk mengetahui dan memahami hokum-hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an
- Untuk mengetahui dan memahami kedudukan Al-Qur’an
- Untuk mengetahui dan memahami fungsi Al-Qur’an
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Al-Qur’an
Secara etimologis, Al-Qur’an adalah bentuk mashdar dari kata qa-ra-a se-wazan dengan kata fu’lan, artinya: bacaan; berbicara tentang apa yang tertulis padanya; atau melihat dan menelaah.[1]
Arti al-Qur’an secara terminologis menurut Al-Syaukani mengartikan Al-Qur’an dengan: “Kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, tertulis dalam mushaf, dinuklilkan secara mutawatir”.[2]
Al-Qur’an menurut bahasa berarti “bacaan” dan menurut istilah Ushul Fiqh Al-Qur’an berarti “kalam (perkataan) Allah yang diturunkan-Nya dengan perantaraan Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW dengan bahasa Arab serta dianggap beribadah membacanya”.[3]
[KODE MAKALAH 52]
PASSWORD MAKALAH
Tag :
Makalah Agama,
Makalah Ushul Fiqh
0 Komentar untuk "Makalah Al-Qur'an sebagai Sumber Hukum Islam"
Terima kasih Anda sudah berpartisipasi dan meninggalkan komentarnya pada www.makalah-kita.blogspot.com. Kami sangat menghargai komentar anda. Silahkan kunjungi kembali http://www.makalah-kita.blogspot.com baca posting terbaru kami selanjutnya.
Hormat Saya,
yudhie